Skip to content

JENDELA KRIMINAL

SEPUTARAN BERITA KRIMINAL TERBARU

  • Home
  • Uncategorized
  • Polisi Periksa 8 Pelaku untuk Buru Pemilik 1,3 Ton Ketamin

Polisi Periksa 8 Pelaku untuk Buru Pemilik 1,3 Ton Ketamin

Posted on August 13, 2026 By wxwen No Comments on Polisi Periksa 8 Pelaku untuk Buru Pemilik 1,3 Ton Ketamin
Uncategorized

Polisi akan memeriksa delapan tersangka untuk membongkar jaringan di balik pengiriman 1,3 ton ketamin tersebut.

PENYIDIK Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) membawa delapan pelaku yang merupakan anak buah kapal atau ABK MV King Sun dari Batam ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif dalam kasus penyelundupan 1,3 ton ketamin. Penyidik akan menelusuri pihak yang mempersiapkan pengiriman hingga pemilik ketamin tersebut. ‎ ‎

“Hari ini kami baru tiba dari Batam membawa 8 ABK MV King Sun yang tertangkap pada saat operasi gabungan membawa ketamin sebanyak 1,3 ton atau tepatnya adalah 1.298 kg,” kata Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Zulkarnain Harahap di Mabes Polri, Kamis malam, 13 Agustus 2026. ‎

Para tersangka tiba di Bareskrim Polri pukul 20.55 WIB. Mengenakan baju tahanan Oranye dengan tangan terborgol, mereka berjalan digiring oleh para penyidik. ‎ ‎Zulkarnain mengatakan, polisi telah menahan delapan tersangka sejak 8 Agustus. Penahanan berlangsung hingga 27 Agustus 2026.

Penyidik selanjutnya akan memeriksa mereka untuk membongkar jaringan di balik pengiriman ketamin tersebut. ‎ ‎“Selanjutnya kedelapan tersangka ini akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mencari, mengetahui, dan mengejar jaringan atasnya,” ujar Zulkarnain.

 

Polisi, kata dia, akan menelusuri pihak yang mempersiapkan dan memerintahkan pengiriman serta pemilik ketamin yang hendak dibawa ke Indonesia. ‎‎Ia mengatakan, delapan tersangka itu terdiri dari seorang kapten kapal, seorang manajer berkewarganegaraan Taiwan, seorang petugas bagian mesin, dan lima ABK. Tujuh orang lainnya merupakan warga negara asing atau WNA asal Myanmar.

 

Penyidik Bareskrim Polri telah memberi tahu kedutaan masing-masing negara ihwal penetapan tersangka dan penahanan mereka. ‎ Mereka datang dari Myanmar menuju Batam dengan transit di Malaysia pada Januari lalu.

 

Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Zulkarnain, menunjukkan awak MV King Sun telah tiga kali mengangkut ketamin, termasuk pengiriman yang digagalkan aparat kali ini. Pengiriman pertama berlangsung pada Februari dengan tujuan Filipina. Saat itu, kapal membawa sekitar 60-65 karung.

 

Mereka kemudian melakukan pengiriman kedua menuju Taiwan dengan jumlah yang hampir sama. ‎“Masing-masing orang ataupun ABK mendapatkan bonus di luar dari gaji bulanannya,” kata Zulkarnain. ‎

 

Dalam pengiriman ketiga, MV King Sun berangkat dari Batam pada 27 Juli menuju Teluk Thailand. Kapal kemudian berlabuh di sekitar perairan Vietnam dan menunggu sekitar tujuh jam untuk memuat ketamin. ‎ ‎Setelah itu, kapal bergerak menuju perairan Indonesia dengan tujuan Batam.

 

Tim gabungan TNI Angkatan Laut, Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kemudian menangkap kapal tersebut di perairan Natuna Utara. ‎Penyidik Bareskrim Polri, kata Zulkarnain, telah memperoleh informasi mengenai aktivitas MV King Sun sejak 1 Juni.

 

Sementara BNN menerima informasi mengenai kapal itu sejak Februari dari intelijen negara lain. Aparat kemudian memantau pergerakan kapal dan menggelar rapat koordinasi sebelum menjalankan operasi gabungan. ‎ ‎

 

Penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain di Indonesia serta memburu pemilik dan penyandang dana pengiriman ketamin tersebut. “Kami masih melakukan penyelidikan,” ujar Zulkarnain. ‎ ‎

 

Polisi juga menelusuri riwayat MV King Sun. Menurut Zulkarnain, kapal tersebut sebelumnya bernama Fude pada 2025. Kapal itu pernah menjalani docking di Batam sebelum berganti nama menjadi MV King Sun. Penyidik belum menyimpulkan apakah riwayat tersebut berkaitan dengan jaringan penyelundupan ketamin. ‎ ‎

 

Zulkarnain juga belum mengungkap identitas orang yang memerintahkan pengiriman ketiga maupun pemilik barang. Penyidik masih memeriksa para tersangka dan alat bukti untuk menelusuri jaringan tersebut. ‎

 

Penyidik Bareskrim Polri menjerat delapan tersangka dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal itu mengatur pidana terhadap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu. ‎ ‎

 

“Nanti untuk manajer yang punya pemilik barang dan sebagainya masih dalam pemeriksaan,” kata Zulkarnain.

Post navigation

❮ Previous Post: Kesal Sering Jadi Bahan Ejekan, Pria Bakar Kantor Diskominfo Kukar
Next Post: Sindikat Judi Online Putarkan Rp 890 Miliar Lewat Pulsa ❯

You may also like

Uncategorized
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Ganja di Bakauheni, Kurir Ditangkap, 2 DPO Masih Diburu
August 3, 2026
Uncategorized
Pemilik Senjata Api di Sekolah Jaksel Diduga Sudah Meninggal
August 7, 2026
Uncategorized
Kesal Sering Jadi Bahan Ejekan, Pria Bakar Kantor Diskominfo Kukar
August 12, 2026
Uncategorized
Terseret Kasus Pembunuhan Cinta Segitiga, Lady Punk Mondy Tatto Jadi Tersangka
July 22, 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

  • August 2026
  • July 2026

Categories

  • Uncategorized

Copyright © 2026 JENDELA KRIMINAL.

Theme: Oceanly Green by ScriptsTown