Bareskrim Polri mengungkap modus baru deposit judi online.
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap sindikat judi online dengan model deposit menggunakan pulsa. Metode baru ini diduga digunakan untuk menyamarkan perputaran uang dari aktivitas perjudian daring.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jendera Wira Satya Triputra mengatakan perputaran uang sindikat yang terhubung dengan server di Kamboja ini mencapai Rp 890 miliar selama setahun sejak April 2025 hingga April 2026. Data perputaran uang itu berdasarkan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Ini kasus pertama yang mungkin cukup unik dengan metode deposit pulsa,” kata Wira dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat, 14 Agustus 2026.
Sindikat ini mengoperasikan situs judi online dengan domain Ujang Bet. Server situs judi online itu berada di Kamboja. Para tersangka yang ditangkap di Indonesia berperan sebagai penyedia rekening deposit dan nomor telepon.
Wira menjelaskan, dalam situs itu ada opsi metode deposit melalui pulsa. Deposit pulsa itu kemudian dikonversi menjadi koin untuk bermain berbagai jenis judi online di dalam website. Setelah itu dana yang terkumpul dikelola oleh admin di Kamboja.
“Selanjutnya pulsa yang sudah dikumpulkan oleh admin di Kamboja akan dihubungkan dengan perantara di Indonesia,” kata Wira.
Pulsa itu kemudian dikirimkan kembali ke Indonesia. Sebagian dibeli oleh agen maupun penyuplai pulsa dengan harga yang jauh di bawah patokan sejumlah provider seluler yang beroperasi di Indonesia. Cara ini, kata Wira, membuat uang hasil dari judi online tersamarkan.
Temuan ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan oleh Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Tempat kejadian perkara berada di berbagai titik. Di Jakarta ada di Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Selain itu ada di Pekanbaru, Riau dan di Medan Johor dan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara. Ada pula di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Polisi menangkap sembilan tersangka dalam perkara judi online ini. Sembilan tersangka yang sementara terungkap merupakan warga negara Indonesia. Para tersangka dijerat dengan pasal perjudian dan tindak pidana pencucian uang.
Sembilan tersangka yang ditangkap yakni AI selaku penyedia rekening penampung; C selaku pengendali dan pemegang rekening penampung; LS dan KS yang memiliki akses dengan admin di Kaboja; AV sebagai pengendali transaksi pulsa; S selaku agen yang menyediakan nomor handphone penampung pulsa; N sebagai penyedia rekening untuk S; TW yang menjadi admin atau agen; FW yang menjadi penampung pembelian pulsa dari perjudian online.
Selain itu, penyidik menyita 28 unit handphone, 4 unit laptop, hingga kartu ATM. Penyidik juga menyita berbagai pecahan mata uang asing dengan konversi sekitar Rp 10 miliar hingga beberapa jenis perhiasan.

