JAKARTA, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 20 kilogram ganja di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang kurir bernama Gunter Asawijaya (28).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Daniyanto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 14.56 WIB.
Saat itu, tim gabungan memeriksa sebuah bus bernomor polisi BA-7243-NU di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
Tim gabungan terdiri atas personel Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Densus 88 Antiteror Satgaswil Sumsel, Baharkam Polri, Ditresnarkoba Polda Lampung, serta Bea Cukai.
“Saat melakukan pemeriksaan Tim gabungan menemukan sebuah koper berwarna hitam yang di duga berisikan Narkotika jenis ganja kurang lebih sebanyak brutto 20 kilogram,” kata Eko melalui keterangan tertulis, Senin (3/8/2026).
Polisi kemudian menangkap Gunter yang diketahui membawa koper tersebut. Ganja itu rencananya akan dibawa ke kawasan Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Rencananya, ganja tersebut akan disimpan terlebih dahulu di sebuah rumah kontrakan sebelum diedarkan di kawasan Jakarta Utara.
Dalam pemeriksaan, Gunter mengaku telah dua kali mengambil ganja dari wilayah Panyabungan, Sumatera Utara, masing-masing sebanyak 20 kilogram. Ia mengaku menggunakan sistem pembayaran setelah barang terjual dengan imbalan Rp 5 juta per kilogram dari seseorang berinisial Ikhsan alias RD.
Pada pengiriman ketiga, Gunter berangkat dari Jakarta menuju Panyabungan pada 20 Juli 2026. Setibanya di lokasi, ia dijemput seseorang berinisial Rio dan dibawa menemui Ikhsan.
Pada Jumat (24/7/2026), Ikhsan dan Rio memasukkan 20 bungkus ganja ke dalam koper hitam yang kemudian dibawa Gunter menggunakan bus menuju Jakarta.
Saat bus yang ditumpanginya memasuki kawasan Pelabuhan Bakauheni, petugas menghentikan kendaraan untuk melakukan pemeriksaan.
Gunter mengaku panik melihat banyak aparat sehingga memutuskan menyerahkan diri. “Gunter langsung menghampiri petugas kepolisian dan menyerahkan diri sambil mengatakan ”pak, tangkap saya saja”, kemudian GUNTER turun dari bus dan menunjukkan kepada petugas koper berisi ganja yang Gunter simpan di dalam bagasi bus,” katanya
Polisi juga menetapkan dua orang sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni Ikhsan alias RD yang diduga berperan sebagai pemilik ladang sekaligus pengendali jaringan, serta Rio yang diduga terlibat dalam kepemilikan ladang ganja.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu kedua DPO sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait.


