Skip to content

JENDELA KRIMINAL

SEPUTARAN BERITA KRIMINAL TERBARU

  • Home
  • Uncategorized
  • Pesilat di Mojokerto Dihukum 9 Tahun Bui gegara Perkosa Pacar

Pesilat di Mojokerto Dihukum 9 Tahun Bui gegara Perkosa Pacar

Posted on September 8, 2026September 8, 2026 By wxwen No Comments on Pesilat di Mojokerto Dihukum 9 Tahun Bui gegara Perkosa Pacar
Uncategorized

Mojokerto – Sindu Adji Gempur Prahara (27) divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Pesilat asal Kecamatan Dawarblandong ini dinilai terbukti memerkosa pacarnya.
Sidang pembacaan vonis terhadap Sindu digelar terbuka untuk umum di ruangan Cakra, PN Mojokerto sekitar pukul 19.45 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Silvya Terry, serta hakim anggota Luqmanulhakim dan Tri Sugondo.

Sindu didampingi tim penasihat hukumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Hanry Satria Gagah Pratama juga mengikuti persidangan.

Dalam vonisnya, Terry menyatakan Sindu terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 junto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 448 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar Terry ketika membacakan vonis, Selasa (8/9/2026).

Selain fakta persidangan, vonis majelis juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak masa depan korban, melanggar norma kesusilaan di masyarakat, serta mengakibatkan trauma pada korban.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” tegas Terry.

Merespons vonis tersebut, JPU maupun tim penasihat hukum Sindu kompak menyatakan pikir-pikir. Kedua pihak diberi waktu 7 hari untuk menentukan antara menerima vonis atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

JPU Henry menjelaskan, vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutannya pada Selasa (11/8). Ketika itu, ia menuntut agar Sindu dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

“Vonisnya 9 tahun penjara tanpa denda, yang terbukti tadi pasal berlapis sesuai tuntutan kami. Hari ini masih pikir-pikir. Selanjutnya saya melapor ke pimpinan, untuk banding atau terima menunggu petunjuk pimpinan,” jelasnya.

Sindu dengan korban, lanjut Henry, tinggal satu desa di Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto. Keduanya akrab sejak 2023 karena sama-sama berlatih bela diri perguruan silat di kampung mereka. Kedunya pun pacaran sejak awal Januari 2024.

“Saat pacaran itu, terdakwa merayu korban dengan janji akan menikahinya. Sehingga korban mau diajak hubungan intim 3-4 kali, lokasinya selalu di rumah korban ketika rumah tersebut sepi,” tandasnya.

 

Post navigation

❮ Previous Post: Bunuh Rekan gegara Tak Mau Bayar Utang, Pria di Nias Dituntut 12 Tahun Bui
Next Post: Ini Identitas Pria Tewas di Kos Blitar Bersama Teman Wanitanya ❯

You may also like

Uncategorized
Kronologi Rumah Guru ASN di Tanjungbalai Digeruduk Terkait Kasus Pelecehan Anak
July 24, 2026
Uncategorized
Maling Pipa Pertamina Rp 2,3 Miliar di Indramayu Diciduk
August 21, 2026
Uncategorized
Pelaku Pembunuhan ASN Bangkalan Masih Buron, Polisi Sisir 5 Wilayah di Luar Jatim
July 15, 2026
Uncategorized
Bareskrim Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Rp37,4 M di Bandara Juanda
September 13, 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026

Categories

  • Uncategorized

Copyright © 2026 JENDELA KRIMINAL.

Theme: Oceanly Green by ScriptsTown