WONOGIRI– Oknum anggota Polres Wonogiri, Bripka E terancam dipecat dari institusi Polri. Hal ini menyusul dugaan kasus tindak pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap anak rekannya sesama polisi. Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Wonogiri, AKP Anas Abdillah mengatakan, pihaknya kini tengah memproses pelanggaran etik yang dilakukan Bripka E. “Kalau terkait kasus yang dilakukan oleh terduga pelanggar, inisial E, itu sudah memenuhi unsur-unsur ya, dari hasil pemeriksaan akreditor kami bahwa ini adalah tindak pidana asusila sehingga dapat dikenakan kode etik,” ujar Anas di Polres Wonogiri, Senin (20/7/2026).
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Sie Propam telah mendapatkan bukti yang cukup mengenai tindak asusila tersebut. Pelanggaran yang dilakukan terduga pelanggar masuk ke dalam kategori pelanggaran kode etik profesi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 5, Pasal 12, dan Pasal 13.
Bripka E terancam sanksi etika dan administratif, dengan sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). “Kalau untuk ancaman, itu ancaman terberat adalah PTDH. Nanti setelah proses pemeriksaan, mekanismenya selesai, kita akan laksanakan sidang kode etik,” ujarnya.
Ditetapkan sebagai tersangka Bripka E sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (18/7/2026). Bripka E kini telah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polres Wonogiri. “Sudah kita amankan di tempat penempatan khusus,” katanya. “Selama pemeriksaan kooperatif. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Semuanya mengakui,” pungkasnya. Sebelumnya, Bripka E, seorang anggota Polres Wonogiri menjadi tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial N (19).
Korban merupakan anak dari rekan Bripka E di Polres Wonogiri. Dugaan tindak pelecehan seksual itu berkaitan dengan komunikasi video call dan berkirim foto yang bermuatan asusila. Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo membenarkan terkait adanya laporan dugaan pelecehan seksual tersebut. “Jadi kita menerima laporan. Awalnya kita menerima laporan terkait dugaan adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Wonogiri, di mana korban ini adalah juga anak daripada salah satu anggota Polres Wonogiri juga,” ujar Agung di Polres Wonogiri, Senin (20/7/2026).
Pihaknya lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut. “Kita melakukan langkah penegakan hukum terhadap yang bersangkutan,” ujarnya. Agung menjelaskan, keduanya saling mengenal lantaran Bripka E merupakan rekan kerja orang tua korban. Bripka E dan orangtua korban bekerja di ruang yang sama di Polres Wonogiri. “Sehingga memang korban juga dengan orang tua korban dengan pelaku ini sering berkomunikasi. Akhirnya mungkin karena saking akrabnya, mungkin langsung main ke rumah dan sebagainya, akhirnya kenal,” paparnya. Keakraban hubungan antar rekan kerja itu membuat Bripka E mengenal korban. Dari perkenalan itu keduanya lalu saling bertukar nomor WhatsApp.
Modusnya ialah Bripka E ingin memberikan solusi terhadap permasalahan pribadi yang dialami korban. “Modusnya ya adalah pelaku ini seolah-olah bisa memberikan solusi-solusi terkait apa yang menjadi permasalahan korban,” katanya. Keduanya lalu saling berkomunikasi sejak Minggu (11/7/2026) malam. “Malam Minggu lalu, berarti tanggal 11. Awal-awal berkomunikasi melalui WhatsApp. Menurut pengakuannya, terhadap korban juga kontinu ya, kalau terhadap korban ini,” katanya.
Mengirim foto tak senonoh Dari komunikasi yang intens itu, Bripka E kemudian nekat mengirim foto tak senonoh. “Untuk tindakan pelecehan yang dilakukan adalah mengirimkan foto bagian tubuh yang tidak pantas untuk dikirimkan kepada seorang perempuan,” jelasnya. Mendapati foto tak senonoh tersebut, korban lalu melapor ke kedua orang tuanya. Orang tua korban lalu melapor ke Polres Wonogiri. “Dilaporkannya hari Jumat, tanggal 17, kemudian langsung kita melakukan penegakan hukum terhadap yang bersangkutan,” terangnya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polres Wonogiri, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita menetapkan tersangka tanggal 18 (Juli 2026). Lalu kondisi korban saat ini ada pendampingan dari psikologis juga,” terangnya. Akibat perbuatannya, Bripka E disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.



