Skip to content

JENDELA KRIMINAL

SEPUTARAN BERITA KRIMINAL TERBARU

  • Home
  • Uncategorized
  • Pelaku Kejahatan Jalanan di NTT Didominasi Usia Produktif

Pelaku Kejahatan Jalanan di NTT Didominasi Usia Produktif

Posted on August 6, 2026 By wxwen No Comments on Pelaku Kejahatan Jalanan di NTT Didominasi Usia Produktif
Uncategorized

PERSONEL Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur atau Polda NTT mengungkap menangani sembilan kasus kejahatan jalanan per 4 Agustus 2026. Pelakunya kebanyakan berusia produktif.

“Dari jumlah tersebut, tujuh kasus telah berhasil diselesaikan, sedangkan dua kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Henry Novika Chandra saat dikonfirmasi pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Berdasarkan data penanganan perkara, kata Henry, usia para pelaku yang terlibat dalam tindak pidana kejahatan jalanan bervariasi. Rinciannya:

  • Usia 19 tahun sebanyak 2 orang;
  • Usia 20 tahun sebanyak 1 orang;
  • Usia 21 tahun sebanyak 1 orang;
  • Usia 24 tahun sebanyak 1 orang;
  • Usia 28 tahun sebanyak 1 orang;
  • Usia 33 tahun sebanyak 1 orang;
  • Usia 35-36 tahun sebanyak 2 orang.

 

“Data tersebut menunjukkan bahwa pelaku kejahatan jalanan didominasi oleh kelompok usia produktif, yakni antara 19-36 tahun,” tutur Henry.

 

Dia menegaskan, petugas Polda NTT terus berkomitmen melakukan upaya preventif, preemtif, dan represif. Beberapa di antaranya melalui peningkatan patroli, kegiatan kepolisian yang ditingkatkan, penegakan hukum secara tegas, serta edukasi kepada masyarakat.

 

Sehingga, angka kejahatan jalanan dapat ditekan. Sehingga menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Nusa Tenggara Timur.

 

Respons Mabes Polri

 

“Kelompok usia produktif memiliki mobilitas yang tinggi dan terlibat dalam lebih banyak aktivitas sosial maupun ekonomi,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir dalam siaran pers untuk menjawab pertanyaan Tempo pada Senin, 3 Agustus 2026.

 

Dia menjelaskan, fenomena tersebut tidak hanya ditemukan di wilayah hukum tertentu. Menurut Johnny, setiap wilayah memiliki tantangan yang berbeda.

 

Misalnya di daerah perkotaan, tindak pidana yang dominan biasanya berhubungan dengan pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, tawuran, dan aksi premanisme.

 

Sementara di wilayah lain, kepolisian juga menemukan kasus-kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, perjudian, kekerasan antarkelompok, serta kejahatan berbasis teknologi informasi. “Meskipun bentuk kejahatannya berbeda-beda, terdapat pola yang relatif serupa, yaitu keterlibatan kelompok usia yang berada pada rentang usia produktif,” tuturnya.

 

Johnny memandang, hal itu tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma kepada kelompok tertentu, melainkan sebagai dasar bagi polisi dalam menyusun langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif dan tepat sasaran. Johnny menilai, pelaku berusia produktif dapat disebabkan oleh tekanan ekonomi.

 

Selain itu, karena pengaruh lingkungan pergaulan, penyalahgunaan minuman keras dan narkotika, rendahnya literasi digital, hingga meningkatnya penggunaan media sosial yang tidak diimbangi dengan kemampuan menyaring informasi secara bijak.

 

Untuk mengantisipasi hal tersebut, kata Johnny, Polri memperkuat berbagai langkah preventif dan preemtif. Ini melalui peningkatan patroli rutin, patroli siber, pemetaan daerah rawan, penguatan kegiatan intelijen, serta optimalisasi peran Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas ) dan polisi masyarakat di seluruh wilayah.

 

Selain itu, polisi juga terus menjalin kerja sama dengan sekolah, perguruan tinggi, komunitas kepemudaan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah daerah untuk memperkuat ketahanan sosial masyarakat.

 

Johnny menegaskan, upaya menjaga keamanan adalah tanggung jawab bersama. Oleh karenanya, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam membangun lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif, khususnya bagi pemuda berusia produktif.

Post navigation

❮ Previous Post: Polisi Diduga Bunuh Nenek di Deliserdang Usai Ditolak Pinjam Uang

You may also like

Uncategorized
Polres Jakbar ringkus dua pelaku narkoba bersenjata tajam di Tambora
July 11, 2026
Uncategorized
Gebrakan Perdana AKBP Helen Simanjuntak: Polres Bangka Barat Ringkus Kurir Sabu Senilai Rp350 Juta
July 18, 2026
Uncategorized
BNN Bongkar Penyelundupan Vape Etomidate Berkedok Bungkus Snack
August 2, 2026
Uncategorized
Kelompok Pelempar Molotov ke Gudang Ekspedisi Kebumen Jarah Sekarung Paket
July 16, 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

  • August 2026
  • July 2026

Categories

  • Uncategorized

Copyright © 2026 JENDELA KRIMINAL.

Theme: Oceanly Green by ScriptsTown