Bangka Barat– 18 Juli 2026 | Aksi tegas ditunjukkan oleh jajaran Polres Bangka Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Di bawah komando Kapolres yang baru saja dilantik, AKBP Helen Simanjuntak, kepolisian berhasil meringkus dua orang kurir sabu yang beroperasi di Kecamatan Mentok. Penangkapan ini menjadi sorotan publik lantaran total barang bukti yang diamankan mencapai 341 gram, dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp350 juta.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah Mentok. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tersangka pertama berinisial IM (26) ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Raya Peltim, Mentok, pada Rabu (15/7). Dari tangan IM, polisi menyita 17 paket sabu seberat 3,34 gram serta peralatan pendukung seperti timbangan digital.
Hasil interogasi terhadap IM membuka jalan bagi polisi untuk mengejar jaringan yang lebih besar. IM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial RS (28). Tak membuang waktu, personel Polres Bangka Barat segera melakukan penggerebekan di kediaman RS yang berlokasi di daerah Teluk Rubiah. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, polisi menemukan brankas berisi 22 paket sabu ukuran sedang dan 2 paket besar dengan total berat 337,72 gram.
Kepada penyidik, RS mengakui perannya sebagai gudang penyimpanan narkotika atas perintah bandar besar berinisial RN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). RS telah lima kali menerima pasokan sabu dari RN, yang diambilnya di kawasan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah. Untuk setiap satu ons sabu yang disimpan, RS menerima upah sebesar Rp2 juta yang dikirimkan melalui transfer bank.
AKBP Helen Simanjuntak, yang mencatatkan sejarah sebagai Polwan pertama yang menjabat sebagai Kapolres di lingkungan Polda Kepulauan Bangka Belitung, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk membersihkan wilayah Bangka Barat dari ancaman narkotika. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba. Penangkapan ini adalah bukti keseriusan Polres Bangka Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Helen saat memimpin konferensi pers di Mapolres.
Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya. Selain fokus pada penegakan hukum terhadap kasus narkoba, kepolisian setempat juga terus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Sinergi antara aparat penegak hukum dan warga menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkotika yang merusak generasi muda di Kabupaten Bangka Barat.
Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam undang-undang narkotika yang berlaku dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat, sembari polisi terus melakukan pengembangan untuk mengejar bandar utama, RN.



