Polisi menghadirkan 14 tersangka kasus narkoba untuk memeragakan ulang adegan di tiga lokasi berbeda.
PERSONEL Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menggelar rekonstruksi atau reka adegan kasus peredaran narkotika di tempat hiburan malam Planet Batam, Kepulauan Riau. Polisi menghadirkan 14 tersangka untuk memeragakan ulang adegan di tiga lokasi berbeda.
“Untuk reka adegan yang dilakukan semua ada 26 adegan,” kata Kepala Satuan Tugas Narcotic Investigation Center Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Kelly kepada wartawan pada Rabu, 9 September 2026.
Kelly merinci jumlah adegan yang diperagakan para tersangka di masing-masing lokasi. Di Hotel Planet Holiday (P1), ada sepuluh adegan yang direka ulang; di Newton Hotel & Spa (P2), para tersangka memeragakan dua adegan; sementara di lokasi ketiga yakni di HH Club Planet (P3), ada 14 adegan.
Di antara 14 tersangka, polisi turut menghadirkan pemilik Klub Planet Batam, Yuwanky, dan bandar narkoba sekaligus pengelola HH Club Planet Batam, Basri Lewaimang. Polisi sebelumnya membekuk Yuwanky seusai mendarat dari Singapura pada Kamis, 27 Agustus 2026, sementara Basri ditangkap di Johor Baru, Malaysia pada 20 Agustus 2026.
Dalam video penangkapan yang beredar, Yuwanky nampak kooperatif dan mengikuti penyidik yang menangkapnya. Namun, dalam vide yang sama, Yuwanky tidak memberikan pernyataan terkait kasusnya.
Sementara penangkapan Basri Lewaimang merupakan hasil kerja sama internasional antara Polri, Divisi Hubungan Internasional, dan Interpol setelah tersangka sempat melarikan diri ke Johor Bahru, Malaysia. Saat tiba di Gedung Bareskrim Polri Jakarta setelah dideportasi dari Malaysia, Basri Lewaimang sendiri memilih tutup mulut dan menunduk tanpa memberikan tanggapan atau pernyataan apa pun kepada awak media.
Sebelumnya, tim gabungan Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba di tempat hiburan malam HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Senin dini hari, 10 Agustus 2026. Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB oleh tim gabungan Subdirektorat IV dan Satgas NIC.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan peredaran narkoba itu diduga dilakukan oleh pihak manajemen tempat hiburan malam tersebut. “Petugas Tim Gabungan mengamankan 32 orang dalam operasi tersebut yang berstatus tersangka dan saksi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, 10 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan Bareskrim Polri, jaringan ini diperkirakan mengedarkan sedikitnya 40 ribu butir ekstasi per bulan di kelab malam Planet Batam. Angka tersebut dapat melonjak saat kapasitas pengunjung sedang maksimal.
Selain menangkap para tersangka, polisi telah menyita barang bukti dan memasang garis polisi pada belasan aset bernilai fantastis milik jaringan ini. Dari Basri, polisi turut menyita aset bergerak, mulai dari deretan mobil mewah seperti Hummer, Rubicon, Land Cruiser, hingga dua unit kapal pesiar.

