Skip to content

JENDELA KRIMINAL

SEPUTARAN BERITA KRIMINAL TERBARU

  • Home
  • Uncategorized
  • Sindikat Judi Online Putarkan Rp 890 Miliar Lewat Pulsa

Sindikat Judi Online Putarkan Rp 890 Miliar Lewat Pulsa

Posted on August 14, 2026August 14, 2026 By wxwen No Comments on Sindikat Judi Online Putarkan Rp 890 Miliar Lewat Pulsa
Uncategorized

Bareskrim Polri mengungkap modus baru deposit judi online.

PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap sindikat judi online dengan model deposit menggunakan pulsa. Metode baru ini diduga digunakan untuk menyamarkan perputaran uang dari aktivitas perjudian daring.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jendera Wira Satya Triputra mengatakan perputaran uang sindikat yang terhubung dengan server di Kamboja ini mencapai Rp 890 miliar selama setahun sejak April 2025 hingga April 2026. Data perputaran uang itu berdasarkan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Ini kasus pertama yang mungkin cukup unik dengan metode deposit pulsa,” kata Wira dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat, 14 Agustus 2026.

Sindikat ini mengoperasikan situs judi online dengan domain Ujang Bet. Server situs judi online itu berada di Kamboja. Para tersangka yang ditangkap di Indonesia berperan sebagai penyedia rekening deposit dan nomor telepon.

Wira menjelaskan, dalam situs itu ada opsi metode deposit melalui pulsa. Deposit pulsa itu kemudian dikonversi menjadi koin untuk bermain berbagai jenis judi online di dalam website. Setelah itu dana yang terkumpul dikelola oleh admin di Kamboja.

“Selanjutnya pulsa yang sudah dikumpulkan oleh admin di Kamboja akan dihubungkan dengan perantara di Indonesia,” kata Wira.

Pulsa itu kemudian dikirimkan kembali ke Indonesia. Sebagian dibeli oleh agen maupun penyuplai pulsa dengan harga yang jauh di bawah patokan sejumlah provider seluler yang beroperasi di Indonesia. Cara ini, kata Wira, membuat uang hasil dari judi online tersamarkan.

Temuan ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan oleh Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Tempat kejadian perkara berada di berbagai titik. Di Jakarta ada di Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Selain itu ada di Pekanbaru, Riau dan di Medan Johor dan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara. Ada pula di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Polisi menangkap sembilan tersangka dalam perkara judi online ini. Sembilan tersangka yang sementara terungkap merupakan warga negara Indonesia. Para tersangka dijerat dengan pasal perjudian dan tindak pidana pencucian uang.

Sembilan tersangka yang ditangkap yakni AI selaku penyedia rekening penampung; C selaku pengendali dan pemegang rekening penampung; LS dan KS yang memiliki akses dengan admin di Kaboja; AV sebagai pengendali transaksi pulsa; S selaku agen yang menyediakan nomor handphone penampung pulsa; N sebagai penyedia rekening untuk S; TW yang menjadi admin atau agen; FW yang menjadi penampung pembelian pulsa dari perjudian online.

Selain itu, penyidik menyita 28 unit handphone, 4 unit laptop, hingga kartu ATM. Penyidik juga menyita berbagai pecahan mata uang asing dengan konversi sekitar Rp 10 miliar hingga beberapa jenis perhiasan.

Post navigation

❮ Previous Post: Polisi Periksa 8 Pelaku untuk Buru Pemilik 1,3 Ton Ketamin
Next Post: 2 Pria Spesialis Maling Motor di Tangerang Diringkus, Bawa Pistol saat Beraksi ❯

You may also like

Uncategorized
Polisi Ungkap Tak Ada Pertikaian Sebelum Eks Istri Polisi di Medan Akhiri Hidup Pakai Senpi
August 4, 2026
Uncategorized
3 Begal di Depok Ditangkap, Modus Ajak Kencan di Aplikasi Sesama Jenis
July 27, 2026
Uncategorized
Pria di Samarinda Tikam Teman Pakai Sangkur, Dipicu Sindiran Bau Kentut
July 2, 2026
Uncategorized
Buru Pelempar Bom Molotov ke Rumah Pengacara di Jaktim, Polisi Cek CCTV
July 5, 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

  • August 2026
  • July 2026

Categories

  • Uncategorized

Copyright © 2026 JENDELA KRIMINAL.

Theme: Oceanly Green by ScriptsTown