Skip to content

JENDELA KRIMINAL

SEPUTARAN BERITA KRIMINAL TERBARU

  • Home
  • Uncategorized
  • Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Ganja di Bakauheni, Kurir Ditangkap, 2 DPO Masih Diburu

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Ganja di Bakauheni, Kurir Ditangkap, 2 DPO Masih Diburu

Posted on August 3, 2026August 3, 2026 By wxwen No Comments on Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Ganja di Bakauheni, Kurir Ditangkap, 2 DPO Masih Diburu
Uncategorized

JAKARTA, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 20 kilogram ganja di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang kurir bernama Gunter Asawijaya (28).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Daniyanto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 14.56 WIB.

Saat itu, tim gabungan memeriksa sebuah bus bernomor polisi BA-7243-NU di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.

Tim gabungan terdiri atas personel Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Densus 88 Antiteror Satgaswil Sumsel, Baharkam Polri, Ditresnarkoba Polda Lampung, serta Bea Cukai.

“Saat melakukan pemeriksaan Tim gabungan menemukan sebuah koper berwarna hitam yang di duga berisikan Narkotika jenis ganja kurang lebih sebanyak brutto 20 kilogram,” kata Eko melalui keterangan tertulis, Senin (3/8/2026).

Polisi kemudian menangkap Gunter yang diketahui membawa koper tersebut. Ganja itu rencananya akan dibawa ke kawasan Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Rencananya, ganja tersebut akan disimpan terlebih dahulu di sebuah rumah kontrakan sebelum diedarkan di kawasan Jakarta Utara.

Dalam pemeriksaan, Gunter mengaku telah dua kali mengambil ganja dari wilayah Panyabungan, Sumatera Utara, masing-masing sebanyak 20 kilogram. Ia mengaku menggunakan sistem pembayaran setelah barang terjual dengan imbalan Rp 5 juta per kilogram dari seseorang berinisial Ikhsan alias RD.

Pada pengiriman ketiga, Gunter berangkat dari Jakarta menuju Panyabungan pada 20 Juli 2026. Setibanya di lokasi, ia dijemput seseorang berinisial Rio dan dibawa menemui Ikhsan.

Pada Jumat (24/7/2026), Ikhsan dan Rio memasukkan 20 bungkus ganja ke dalam koper hitam yang kemudian dibawa Gunter menggunakan bus menuju Jakarta.

Saat bus yang ditumpanginya memasuki kawasan Pelabuhan Bakauheni, petugas menghentikan kendaraan untuk melakukan pemeriksaan.

Gunter mengaku panik melihat banyak aparat sehingga memutuskan menyerahkan diri. “Gunter langsung menghampiri petugas kepolisian dan menyerahkan diri sambil mengatakan ”pak, tangkap saya saja”, kemudian GUNTER turun dari bus dan menunjukkan kepada petugas koper berisi ganja yang Gunter simpan di dalam bagasi bus,” katanya

Polisi juga menetapkan dua orang sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni Ikhsan alias RD yang diduga berperan sebagai pemilik ladang sekaligus pengendali jaringan, serta Rio yang diduga terlibat dalam kepemilikan ladang ganja.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu kedua DPO sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait.

Post navigation

❮ Previous Post: BNN Bongkar Penyelundupan Vape Etomidate Berkedok Bungkus Snack
Next Post: Polisi Ungkap Tak Ada Pertikaian Sebelum Eks Istri Polisi di Medan Akhiri Hidup Pakai Senpi ❯

You may also like

Uncategorized
Kronologi Rumah Guru ASN di Tanjungbalai Digeruduk Terkait Kasus Pelecehan Anak
July 24, 2026
Uncategorized
Polisi Tangkap Pencuri Sepatu yang Incar Rumah Kos
July 23, 2026
Uncategorized
3 Begal di Depok Ditangkap, Modus Ajak Kencan di Aplikasi Sesama Jenis
July 27, 2026
Uncategorized
Pembunuhan WNI oleh WNA Singapura di Bali Bermotif Asmara
July 17, 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

  • August 2026
  • July 2026

Categories

  • Uncategorized

Copyright © 2026 JENDELA KRIMINAL.

Theme: Oceanly Green by ScriptsTown