Skip to content

JENDELA KRIMINAL

SEPUTARAN BERITA KRIMINAL TERBARU

  • Home
  • Uncategorized
  • Bunuh Rekan gegara Tak Mau Bayar Utang, Pria di Nias Dituntut 12 Tahun Bui

Bunuh Rekan gegara Tak Mau Bayar Utang, Pria di Nias Dituntut 12 Tahun Bui

Posted on September 7, 2026 By wxwen No Comments on Bunuh Rekan gegara Tak Mau Bayar Utang, Pria di Nias Dituntut 12 Tahun Bui
Uncategorized

Nias Utara – Seorang pria bernama Buloo Gea alias Gambu’o membunuh rekannya, Jolius Zalukhu karena tidak mau membayar utang di Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus ini, terdakwa dituntut 12 tahun penjara.
“(Meminta majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Buloo Gea oleh karena itu dengan pidana penjara 12 tahun,” demikian isi tuntutan seperti dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Senin (7/9/2026).

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa terbukti merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam Pasal 458 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana sesuai dakwaan alternatif kesatu JPU. Sidang putusan kasus ini rencananya akan digelar pekan ini.

Pada dakwaan alternatif kesatu JPU, dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di Dusun 3 Desa Lukhu Lase, Kecamatan Lahewa Timur, Minggu 8 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB. Kejadian berawal, sekira pukul 07.00 WIB, saat itu terdakwa bersama korban menuju ke sungai untuk mencari ikan di daerah Kecamatan Lahewa Timur.

Lalu, sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa dan korban pulang bersama bersama-sama di gubuk milik terdakwa. Saat itu, keduanya membagi ikan hasil tangkapan mereka.

Setelah itu, korban pun pulang menuju gubuknya. Saat hendak pergi tersebut, korban meminta terdakwa untuk datang ke gubuknya mengangkat air. Kemudian, sekira pukul 17.30 WIB, terdakwa pun berangkat menuju gubuk korban dengan berjalan kaki dan tiba sekira pukul 19.00 WIB.

Usai bertemu, korban bertanya apakah pelaku memiliki uang untuk membeli minuman tuak yang akan dikonsumsi keduanya. Namun, saat itu, terdakwa mengaku tidak memiliki uang.

Alhasil, terdakwa menyuruh agar korban menggunakan uangnya sendiri dan nantinya akan dipotong dari utang korban ke pelaku. Sebelumnya korban memiliki utang sebesar Rp 1 juta ke terdakwa.

Namun, korban mengaku juga tidak memiliki uang. Korban juga mengatakan tidak mau membayar utangnya ke terdakwa karena uangnya tidak ada.

Terdakwa pun meminta korban agar tetap membayar utangnya karena uang itu adalah hasil jerih payah terdakwa berkebun karet.
“Namun, korban Jolius Zalukhu tetap tidak mau membayar utangnya tersebut dan mengusir terdakwa untuk pergi dari gubuk tempat tinggalnya sambil mengatakan kalau terdakwa tidak pergi, korban akan membunuhnya,” demikian isi dakwaan itu.

Keduanya pun terlibat cekok. Lalu, terdakwa melihat korban mengangkat parang yang ada di tangannya sambil mengancam akan membunuh pelaku.

Melihat itu, pelaku langsung mengambil kayu sepanjang 60 cm yang terletak di atas tungku masak di dalam gubuk tersebut dan langsung memukulkannya ke bagian wajah korban. Korban pun berupaya melakukan perlawanan dengan mengambil parang miliknya.

Namun, parang tersebut terjatuh. Pada saat yang bersamaan, pelaku terus-terusan memukuli korban menggunakan kayu tersebut hingga terjatuh ke lantai. Setelah korban terjatuh pun, pelaku tetap memukuli korban hingga meninggal dunia. Lalu, pelaku pergi meninggalkan lokasi tersebut

Jasad korban baru ditemukan warga pada Selasa, 10 Maret 2026 siang. Penemuan mayat korban itu lalu dilaporkan ke pihak kepolisian.

Usai menerima laporan itu, polisi turun ke lokasi dan membawa korban ke Puskesmas Lahewa Timur untuk pemeriksaan. Petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada 20 Maret 2026.

Post navigation

❮ Previous Post: Polisi Buru Pelaku Penembakan 3 Kendaraan Freeport
Next Post: Pesilat di Mojokerto Dihukum 9 Tahun Bui gegara Perkosa Pacar ❯

You may also like

Uncategorized
Polda Jatim Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Pasuruan, Pelaku Sempat Coba Jual Mobil Korban
July 14, 2026
Uncategorized
Kelompok Pelempar Molotov ke Gudang Ekspedisi Kebumen Jarah Sekarung Paket
July 16, 2026
Uncategorized
Polisi Tangkap Pencuri Sepatu yang Incar Rumah Kos
July 23, 2026
Uncategorized
Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Kematian Sutrimo
July 31, 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026

Categories

  • Uncategorized

Copyright © 2026 JENDELA KRIMINAL.

Theme: Oceanly Green by ScriptsTown