Skip to content

JENDELA KRIMINAL

SEPUTARAN BERITA KRIMINAL TERBARU

  • Home
  • Uncategorized
  • Kronologi Rumah Guru ASN di Tanjungbalai Digeruduk Terkait Kasus Pelecehan Anak

Kronologi Rumah Guru ASN di Tanjungbalai Digeruduk Terkait Kasus Pelecehan Anak

Posted on July 24, 2026 By wxwen No Comments on Kronologi Rumah Guru ASN di Tanjungbalai Digeruduk Terkait Kasus Pelecehan Anak
Uncategorized


Tanjungbalai – Rumah seorang guru aparatur sipil negara (ASN) di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), digeruduk warga. Rumah mereka digeruduk usai diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak.
Kasus tersebut sebelumnya telah lebih dahulu dilaporkan ke Polres Tanjungbalai pada 19 Mei 2026. Korban dalam hal ini merupakan seorang siswa SD yatim piatu berinisial ARM (12).

Pelapor dalam perkara tersebut adalah ibu sambung korban bernama Yuni Audra, sementara terlapor berinisial A (37) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas.

“Benar, laporan polisi telah diterima pada 19 Mei 2026. Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan,” kata Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda M Ruslan kepada detikSumut, Kamis (23/7/2026).
Peristiwa dugaan pencabulan itu disebut terjadi pada Senin (4/5/ 2026), pukul 13.00 WIB. Berdasarkan laporan, terlapor diduga membujuk korban dengan memberikan telepon seluler untuk dimainkan. Setelah itu, terlapor diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

“Menurut laporan yang dibuat pelapor, terlapor diduga membujuk korban dengan memberikan handphone untuk dimainkan. Selanjutnya terlapor diduga membuka celana korban dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ujarnya.

Ruslan mengatakan, polisi telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan dan penyidikan, di antaranya menerima laporan polisi, memanggil saksi-saksi dari pihak korban maupun pihak terlapor, serta meminta keterangan dari saksi ahli psikologi.

Namun, pihak keluarga korban bersama warga lainnya mendatangi rumah terlapor agar terlapor segera ditangkap. Petugas kepolisian yang berada di lokasi langsung berusaha mengamankan terlapor mengantisipasi adanya tindakan main hakim sendiri.

“Polisi ke rumah dalam rangka mengamankan orang yang di rumah dari amukan massa dan jangan sampai warga main hakim sendiri,”ucapnya.

Post navigation

❮ Previous Post: Polisi Tangkap Pencuri Sepatu yang Incar Rumah Kos
Next Post: Pria di Tanjung Balai Jadi Tersangka Pencabulan Anak ❯

You may also like

Uncategorized
Kelompok Pelempar Molotov ke Gudang Ekspedisi Kebumen Jarah Sekarung Paket
July 16, 2026
Uncategorized
Polisi Tangkap Pencuri Sepatu yang Incar Rumah Kos
July 23, 2026
Uncategorized
Polres Jakbar ringkus dua pelaku narkoba bersenjata tajam di Tambora
July 11, 2026
Uncategorized
14 Tersangka Baru Kasus Daycare Yogya: Ada Admin dan Satpam
July 6, 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

  • July 2026

Categories

  • Uncategorized

Copyright © 2026 JENDELA KRIMINAL.

Theme: Oceanly Green by ScriptsTown