Skip to content

JENDELA KRIMINAL

SEPUTARAN BERITA KRIMINAL TERBARU

  • Home
  • Uncategorized
  • Kelompok Pelempar Molotov ke Gudang Ekspedisi Kebumen Jarah Sekarung Paket

Kelompok Pelempar Molotov ke Gudang Ekspedisi Kebumen Jarah Sekarung Paket

Posted on July 16, 2026 By wxwen No Comments on Kelompok Pelempar Molotov ke Gudang Ekspedisi Kebumen Jarah Sekarung Paket
Uncategorized

Kebumen – Kelompok pemuda yang berkelahi di Kebumen nekat melempar molotov ke lawannya yang berlari ke gudang ekspedisi di Desa Kaligending, Karangsambung. Karyawan gudang juga jadi korban penganiayaan salah sasaran. Pelaku juga menjarah sekarung paket dari gudang itu.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/7) dini hari di Gudang J&T Karangsambung, Desa Kaligending, Kecamatan Karangsambung, Kebumen. Sebelum menyerang gudang itu, kelompok pelaku sempat menganiaya warga yang melintas di Jembatan Merah Putih dan kejar-kejaran dengan kelompok lain.

Saat mengejar kelompok lawan hingga ke gudang J&T, salah seorang pelaku berinisial RB melemparkan molotov yang menyebabkan api membakar sejumlah paket. Setelah itu, beberapa pelaku masuk ke gudang dan menganiaya seorang karyawan J&T. Mereka mengira karyawan itu bagian dari kelompok lawan yang bersembunyi di gudang tersebut.

“Dalam situasi tersebut, salah seorang pelaku berinisial BGS diduga memanfaatkan keadaan dengan membawa kabur satu karung berisi paket Shopee dari dalam gudang,” ungkap Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Rabu (15/7/2026).

“Untuk paket yang dibawa isinya apa aja kami masih meminta keterangan, termasuk jumlah kerugian juga masih dalam penyelidikan,” sambungnya.

Setelah menerima laporan, Polres Kebumen melakukan penyelidikan hingga menetapkan RB sebagai tersangka dalam perkara penyerangan di Gudang J&T. Sementara dua pelaku lainnya, yakni GJ dan BGS, saat ini masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor yang digunakan pelaku, bambu, pecahan botol yang digunakan sebagai molotov, jaket yang terbakar, rekaman CCTV, serta tiga paket J&T yang rusak akibat terbakar.

Polisi masih memburu para pelaku yang melarikan diri sekaligus mendalami dugaan pencurian paket dalam peristiwa itu. Hingga kini, kepolisian belum merinci nilai kerugian materi akibat paket yang dibawa pelaku maupun paket yang terbakar dalam insiden tersebut.

Diberitakan sebelumnya, video yang merekam aksi pelemparan molotov ke sebuah gudang ekspedisi di Kebumen jadi viral di media sosial.

Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, mengatakan awalnya dua kelompok pemuda sepakat menyelesaikan persoalan perkelahian yang terjadi antara sosok inisial WF dan AB.

Pada Sabtu (11/7) sekitar pukul 01.00 WIB, BG dihubungi oleh FR melalui WhatsApp untuk bertemu di kawasan Jembatan Merah Putih, Desa Kaligending, dengan masing-masing membawa seorang teman.

“Sekitar pukul 03.00 WIB, kedua kelompok bertemu dan terjadi aksi saling pukul antara BG dan FR. Setelah itu BG melarikan diri ke permukiman warga. Kelompok FR kemudian mengejar sejumlah orang yang diduga merupakan kelompok BG hingga masuk ke area Gudang J&T Karangsambung,” ungkap Krisna saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Rabu (15/7).

Kapolres menjelaskan, di depan gudang J&T, salah seorang pelaku berinisial RB melemparkan molotov ke arah WF. Api mengenai jaket korban dan sebagian masuk ke dalam gudang hingga membakar sejumlah paket milik J&T.

Beberapa pelaku kemudian masuk ke dalam gudang dan secara bersama-sama menganiaya karyawan J&T karena dikira merupakan kelompok BG yang bersembunyi di lokasi tersebut.

Pihak J&T kemudian melapor ke polisi. Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku. Pada Sabtu sekitar pukul 22.30 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku pelemparan molotov, sementara pelaku penganiayaan dan pencurian paket masih buron.

“Dalam perkara pengeroyokan di Gudang J&T, polisi menetapkan RB (22) warga Kebumen sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Sementara itu dua pelaku lainnya masing-masing berinisial GJ dan BGS masih dalam pencarian,” imbuhnya.

Sebelum peristiwa itu terjadi, kedua kelompok yang bertikai sudah janjian untuk bertemu di kawasan Jembatan Merah Putih Karangsambung. Namun karena salah satu kelompok tidak datang, maka teman dari tersangka mencari sasaran orang yang melintas.

“Jadi kelompok ini sebelumnya juga melakukan penganiayaan terhadap korban lain di jembatan. Yang di lokasi ini kita menetapkan empat orang tersangka, tiga kami tahan dan satu masih DPO,” sebutnya.

Adapun total tersangka dari rangkaian kasus tersebut berjumlah 7 orang. Empat orang berhasil diamankan, tiga masih dalam pengejaran.

“Untuk total tersangka dari kedua lokasi ini ada tujuh orang. Empat berhasil kita amankan dan tiga DPO. Rinciannya, tiga diamankan dan satu DPO dari kasus penganiayaan di jembatan, kemudian yang J&T satu diamankan dua DPO,” urainya.

Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) dan/atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Post navigation

❮ Previous Post: Pelaku Pembunuhan ASN Bangkalan Masih Buron, Polisi Sisir 5 Wilayah di Luar Jatim
Next Post: Pembunuhan WNI oleh WNA Singapura di Bali Bermotif Asmara ❯

You may also like

Uncategorized
3 Begal di Depok Ditangkap, Modus Ajak Kencan di Aplikasi Sesama Jenis
July 27, 2026
Uncategorized
Gebrakan Perdana AKBP Helen Simanjuntak: Polres Bangka Barat Ringkus Kurir Sabu Senilai Rp350 Juta
July 18, 2026
Uncategorized
“Pemuda di Cililin Tewas Dikeroyok Usai Makan, Polisi Buru Pelaku”
July 28, 2026
Uncategorized
Pria di Tanjung Balai Jadi Tersangka Pencabulan Anak
July 25, 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

  • July 2026

Categories

  • Uncategorized

Copyright © 2026 JENDELA KRIMINAL.

Theme: Oceanly Green by ScriptsTown