Skip to content

JENDELA KRIMINAL

SEPUTARAN BERITA KRIMINAL TERBARU

  • Home
  • Uncategorized
  • Bobol Warung di Serang, Pencuri Gasak Ratusan Bungkus Rokok dan 20 Tabung LPG

Bobol Warung di Serang, Pencuri Gasak Ratusan Bungkus Rokok dan 20 Tabung LPG

Posted on September 5, 2026 By wxwen No Comments on Bobol Warung di Serang, Pencuri Gasak Ratusan Bungkus Rokok dan 20 Tabung LPG
Uncategorized

Serang – Ditreskrimum Polda Banten menangkap empat orang anggota sindikat pencurian ratusan bungkus rokok dan puluhan tabung LPG atau elpiji dari sebuah warung di Kota Serang. Para pelaku membobol warung yang berlokasi di Lingkungan Kubang Apu, Trondol, Kecamatan Serang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyebut korban mendapati gembok warungnya telah dibobol dan kondisi bagian dalam warung berantakan. Setelah diperiksa, korban kehilangan lebih dari 500 bungkus rokok serta 20 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram.

“Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan terlihat para pelaku masuk ke dalam warung sekitar pukul 03.45 WIB, lalu memindahkan ratusan bungkus rokok ke dalam kardus dan membawa kabur tabung gas LPG. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp24.713.000,” ujar Maruli, Jumat (4/9/2026).

Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus empat tersangka berinisial AM, UH, SU, dan RI pada Jumat (4/9/2026). Tersangka AM dan UH berperan mengeksekusi pencurian dengan cara membobol gembok warung.

“Sedangkan tersangka SU dan RI berperan sebagai penadah atau pembeli barang hasil curian. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” terangnya.

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram berwarna hijau dan satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku.

“Hasil pemeriksaan mengungkap para pelaku telah dua kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polda Banten dan menjual tabung gas hasil curian kepada penadah,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AM dan UH dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara itu, tersangka SU dan RI dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110,” ucapnya.

Post navigation

❮ Previous Post: Konvoi Kendaraan PT Freeport Ditembaki di Mimika, Aparat Buru Pelaku
Next Post: Polisi Buru Pelaku Penembakan 3 Kendaraan Freeport ❯

You may also like

Uncategorized
Pria 53 Tahun di Jakbar Pecah Kaca Mobil dan Sikat Uang Rp1,2 Miliar
July 29, 2026
Uncategorized
Pemilik Tidur, Pajero Lenyap
July 4, 2026
Uncategorized
14 Tersangka Baru Kasus Daycare Yogya: Ada Admin dan Satpam
July 6, 2026
Uncategorized
Polda Jatim Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Pasuruan, Pelaku Sempat Coba Jual Mobil Korban
July 14, 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026

Categories

  • Uncategorized

Copyright © 2026 JENDELA KRIMINAL.

Theme: Oceanly Green by ScriptsTown