Skip to content

JENDELA KRIMINAL

SEPUTARAN BERITA KRIMINAL TERBARU

  • Home
  • Uncategorized
  • Polisi: Uang Palsu Rp 36 Miliar di Tangerang Belum Beredar

Polisi: Uang Palsu Rp 36 Miliar di Tangerang Belum Beredar

Posted on August 24, 2026 By wxwen No Comments on Polisi: Uang Palsu Rp 36 Miliar di Tangerang Belum Beredar
Uncategorized

Polisi menggerebek sebuah gudang di Tangerang yang dijadikan tempat produksi uang rupiah palsu.

RATUSAN ribu lembar uang rupiah palsu yang ditemukan polisi dalam suatu gudang di Tangerang Selatan ternyata belum sempat diedarkan di masyarakat oleh para pelaku. Polisi menggeledah gudang kawasan industri itu di Taman Tekno BSD, Setu, Kota Tangerang Selatan, Jumat malam, 21 Agustus 2026.

Empat orang terduga pelaku telah ditangkap dan kini masih menjalani pemeriksaan. Mereka diketahui telah memproduksi uang palsu sejak Maret 2026. “Uang ini belum sempat beredar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Victor Dean Mackbon Sabtu, 22 Agustus 2026.

Victor mengatakan seluruh temuan masih diperiksa lebih lanjut untuk memastikan keaslian dan keterkaitannya dengan perkara. Penyidik juga menelusuri rangkaian kegiatan yang diduga berlangsung di lokasi tersebut.

“Penyidik masih mendalami asal bahan baku, proses pembuatan, kapasitas produksi, serta pihak-pihak yang berperan di dalamnya. Kami juga menelusuri apakah lembaran yang menyerupai uang rupiah ini masih berada pada tahap produksi dan penyimpanan atau ada yang sudah diedarkan,” ujar Victor.

Dari lokasi, penyidik menemukan uang palsu senilai Rp 36 miliar, dalam bentuk 360 ribu lembar uang Rp 100 ribu. Penyidik juga menyita sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan proses pembuatan, antara lain mesin cetak empat warna, mesin potong, printer, mesin pembuat plat film, mesin UV, tinta, plat cetak, laptop, serta bahan baku kertas.

Victor berujar, pengembangan kasus dilakukan untuk memetakan perkara termasuk kemungkinan jalur distribusi dan keterlibatan pihak lain. Hingga saat ini, penyidik belum menyimpulkan luas jaringan maupun jumlah uang yang mungkin telah beredar di masyarakat.

“Yang kami lakukan sekarang adalah membangun gambaran secara utuh berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan. Apabila dalam pengembangan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai fakta penyidikan,” ucap Victor.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, penanganan perkara tersebut tidak hanya berfokus pada temuan di lokasi. Kepolisian juga berkepentingan melindungi masyarakat dari potensi kerugian sekaligus menjaga kepercayaan terhadap rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

Budi mengimbau masyarakat lebih cermat ketika menerima uang tunai dan tidak mengedarkan kembali uang yang diragukan keasliannya. Masyarakat juga diminta tidak berspekulasi mengenai luas jaringan maupun jumlah yang telah beredar selama proses penyidikan masih berlangsung. “Jika menemukan uang yang diragukan keasliannya, jangan diedarkan kembali. Segera laporkan kepada kepolisian agar dapat diperiksa dan ditindaklanjuti,” kata dia.

Para terduga pelaku dikenakan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman maksimal bagi para tersangka adalah 15 tahun penjara.

Post navigation

❮ Previous Post: Kanwil Bea Cukai Jakarta musnahkan barang kena cukai ilegal Rp20,18 M
Next Post: Tersangka Tabrak Lari Maut Surabaya Akui Konsumsi Miras ❯

You may also like

Uncategorized
Sindikat Judi Online Putarkan Rp 890 Miliar Lewat Pulsa
August 14, 2026
Uncategorized
Pemilik Tidur, Pajero Lenyap
July 4, 2026
Uncategorized
“Pemuda di Cililin Tewas Dikeroyok Usai Makan, Polisi Buru Pelaku”
July 28, 2026
Uncategorized
Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Kematian Sutrimo
July 31, 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

  • August 2026
  • July 2026

Categories

  • Uncategorized

Copyright © 2026 JENDELA KRIMINAL.

Theme: Oceanly Green by ScriptsTown